Rabu, 29 Februari 2012

jam

<script src="http://www.clocklink.com/embed.js"></script><script type="text/javascript" language="JavaScript">obj=new Object;obj.clockfile="0051-red.swf";obj.TimeZone="Indonesia_Jakarta";obj.width=150;obj.height=150;obj.wmode="transparent";showClock(obj);</script>

gedget

Minggu, 05 Februari 2012

Perdagangan saham di pasar sekunder dalam pasar modal syariah



Deskripsi:

Kajian dalam buku ini membuktikan bahwa Perdagangan Saham di Pasar Sekunder dalam Pasar Modal Syariah tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.
Kajian ini membantah pendapat Taqyuddin al-Nabhani dalam kitab al-Niz}a>m al-Iqtis{adi> fi al-Isla>m. Dan Yusuf al-Sabatin yang menyatakan transaksi saham dianggap batal secara hukum, karena yang ada hanyalah transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan cara membeli saham di pasar modal tanpa ada perundingan atau negosiasi apa pun baik dengan perusahaan. Juga mengkritisi pendapat Nasrun Haroen dalam buku Perdagangan Saham di Bursa Efek: Tinjauan Hukum Islam menyatakan jika ditinjau dari hukum Islam, penawaran saham di Pasar Sekunder memiliki beberapa unsur yang tidak sejalan bahkan bertentangan dengan prinsip dan nilai bermuamalah dalam Islam. 
Kesimpulan kajian ini mendukung pendapat Muhammad Syaltut dalam kitab al-fatawa yang menyatakan bahwa jual beli sekuritas itu diperbolehkan dalam Islam sebagai akad Mudharabah yang ikut menanggung untung dan rugi (lost and Profit Sharing). Memperkuat pendapat Zamir Iqbal, yang menyatakan bahwa dengan adanya perdagangan saham di pasar modal, tidak hanya bermanfaat bagi peminjam, namun juga akan lebih meningkatan stabilitas Lembaga Keuangan Islam. Hal itu diperkuat pula oleh pendapat Mohammed Obaedullah yang menyatakan sejauh menyangkut pasar sekunder, harga tidak boleh menyimpang secara signifikan dari nilai intrinsik mereka atau nilai agar efisiensi alokasi terjamin. Hal ini juga merupakan persyaratan norma-norma Etika Islam.