<script src="http://www.clocklink.com/embed.js"></script><script type="text/javascript" language="JavaScript">obj=new Object;obj.clockfile="0051-red.swf";obj.TimeZone="Indonesia_Jakarta";obj.width=150;obj.height=150;obj.wmode="transparent";showClock(obj);</script>
Dalam Perbaikan
Blog aku habis ikut perang dunia 2 jadi tampilannya hancurrrr....maaf ia all,,, come back try again letter
Rabu, 29 Februari 2012
Minggu, 05 Februari 2012
Perdagangan saham di pasar sekunder dalam pasar modal syariah
Deskripsi:
Kajian dalam buku ini
membuktikan bahwa Perdagangan Saham di Pasar Sekunder dalam Pasar Modal
Syariah tidak bertentangan dengan prinsip ekonomi Islam.
Kajian
ini membantah pendapat Taqyuddin al-Nabhani dalam kitab al-Niz}a>m
al-Iqtis{adi> fi al-Isla>m. Dan Yusuf al-Sabatin yang menyatakan
transaksi saham dianggap batal secara hukum, karena yang ada hanyalah
transaksi sepihak dari para investor yang menyertakan modalnya dengan
cara membeli saham di pasar modal tanpa ada perundingan atau negosiasi
apa pun baik dengan perusahaan. Juga mengkritisi pendapat Nasrun Haroen
dalam buku Perdagangan Saham di Bursa Efek: Tinjauan Hukum Islam
menyatakan jika ditinjau dari hukum Islam, penawaran saham di Pasar
Sekunder memiliki beberapa unsur yang tidak sejalan bahkan bertentangan
dengan prinsip dan nilai bermuamalah dalam Islam.
Kesimpulan
kajian ini mendukung pendapat Muhammad Syaltut dalam kitab al-fatawa
yang menyatakan bahwa jual beli sekuritas itu diperbolehkan dalam Islam
sebagai akad Mudharabah yang ikut menanggung untung dan rugi (lost and
Profit Sharing). Memperkuat pendapat Zamir Iqbal, yang menyatakan bahwa
dengan adanya perdagangan saham di pasar modal, tidak hanya bermanfaat
bagi peminjam, namun juga akan lebih meningkatan stabilitas Lembaga
Keuangan Islam. Hal itu diperkuat pula oleh pendapat Mohammed Obaedullah
yang menyatakan sejauh menyangkut pasar sekunder, harga tidak boleh
menyimpang secara signifikan dari nilai intrinsik mereka atau nilai agar
efisiensi alokasi terjamin. Hal ini juga merupakan persyaratan
norma-norma Etika Islam.
Langganan:
Postingan (Atom)